Feed on
Tulisan
Komentar

Masih terkait dengan krisis energi (listrik), Kompas 3 Juli 2008 memberitakan,

Lewat SKB, Pemerintah Atur Jam Kerja Buruh

Fahmi mengatakan, rencananya besok, Jumat (4/7), pihaknya bersama sejumlah menteri, termasuk dari perwakilan Kamar Dagang dan Industri Nasional (Kadin) akan membahas masalah pengaturan jam kerja bagi indutri agar pemakaian daya listrik bisa diatur pemakaiannya.

“Biasanya, beban listrik berkurang pada hari Sabtu atau Minggu, sehingga ini bisa dimanfaatkan bagi industri mengatur pemakaian daya listriknya pada hari libur itu, sehingga mereka diatur hari liburnya hari Senin dan Selasa yang bisa mengurangi beban listrik. Memang, untuk industri seperti petrochemical yang operasional 24 jam, tidak bisa diatur, terkecuali perusahaan di sektor lainnya yang tidak 24 jam operasionalnya,” jelas Fahmi.

Ditanya kemungkinan turunnya tingkat produktivitas nasional akibat pengaturan jam kerja pemakaian listrik, Fahmi mengatakan tidak akan terjadi. “Karena, pengaturan jam kerja untuk industri itu tidak seluruhnya. Industri yang sudah 24 jam operasional, tidak akan dikenakan aturan tersebut,” tandas Fahmi.

Bagi masyarakat awam hal ini mungkin aneh. Bahkan bagi yang skeptis, mungkin akan menuduh bahwa pemerintah terlalu mengada-ada. Kenapa jam kerja pabrik harus diatur? Menteri Perindustrian Fahmi Idris sudah berusaha menjelaskannya. Namun kembali ada yang bertanya, benar kah apa yang dikatakan beliau? Jawaban beliau memang benar.

Hal ini bisa dijelaskan dengan melihat daily load curve sistem Jamali. 

 

 

Disini kita melihat, di hari kerja, misal hari Rabu, pada pagi hari mulai jam 7 pagi beban mulai beranjak naik, karena orang2 mulai beraktivitas, perkantoran buka, mesin2 pabrik mulai beroperasi, menjadikan beban bergerak dari 12000-an MW ke 14000-an MW. Di siang hari antara jam 12 dan 1 siang beban sedikit turun, karena di saat itu banyak orang yang beristirahat.

Di sore hari mulai kira-kira jam 17.00 beban naik drastis, 2000 MW dalam 2 jam, karena orang2 yang berada di rumah mulai menghidupkan TV untuk hiburan, menghidupkan lampu untuk penerangan di saat yang hampir bersamaan. Beban puncak terjadi di saat ini, sekitar jam 7 malam yaitu dapat mencapai lebih dari 16000 MW. Mulai jam 21.00 orang2 mulai banyak yang mengurangi aktivitasnya, mematikan TV, mengurangi lampu penerangan dan tidur. Grafik ini kurang lebih berulang dari Senin sampai Jumat.

Apa yang terjadi di hari libur? Mari kita lihat grafik di hari Minggu ini..

 

 

Grafiknya sedikit mirip, terutama di periode jam 5 sore ke atas, saat terjadinya beban puncak. Perbedaannya, grafik di siang hari relatif rata, tidak ada fluktuasi di jam 12-13 siang, karena tidak ada perubahan aktivitas (jarang orang yang bekerja di kantor pada hari Minggu). Perbedaan yang paling signifikan adalah besar beban di hari Minggu. Beban puncak di malam hari hanya sekitar 14000-an MW, sedang di siang hari hanya 11000-an MW. Bandingkan dengan kurva di hari-hari kerja, ada selisih sekitar 2000-3000 MW, suatu jumlah yang sangat besar.

Dari sini lah muncul ide pengaturan jadual beroperasinya mesin2 pabrik (yang tidak beroperasi 24 jam). Jika kita bisa mengalihkan sebagian beban di hari kerja normal ke hari libur, tentunya sangat akan membantu mencegah terjadinya pemadaman. Dengan mengatur jam operasi mesin, maka dengan sendirinya jam kerja buruh juga akan berubah. Ada pun pertanyaan2 lain juga bisa dijawab dengan melihat kurva ini, seperti:

  • Kenapa kita harus mengurangi pemakaian listrik di antara jam 17.00-22.00?

Jawabannya:

Dengan kita berhemat pada jam2 ini, maka kita membantu mengurangi pemakaian BBM pembangkit listrik. Pembangkit listrik yang hanya dioperasikan sebentar, atau hanya melayani beban puncak di petang hari, biasanya adalah PLTG/PLTGU yang berbahan bakar BBM yang bisa distart dan distop dengan cepat.

  • Apa akibatnya jika kita tidak hemat listrik?

Jawabannya:

Perhatikan garis ungu yang menunjukkan kemampuan pembangkitan listrik. Jika kita tidak berhemat, maka demand/kebutuhan akan lebih tinggi dari garis ungu tersebut. Jika sampai terjadi, maka yang terjadi adalah load shedding atau pemadaman yang dilakukan demi menjaga kestabilan dan keamanan sistem.

  • Apa yang terjadi jika PLN tidak melakukan pemadaman?

Jawabannya:

Frekuensi listrik akan turun sampai pada suatu titik tertentu, tegangan akan anjlok (voltage collapse) yang akan memicu pemadaman total (black out).

  • Jika anda adalah pengusaha yang akan membangun pabrik yang butuh listrik dari PLN. Di daerah mana kah yang paling menguntungkan, dimana resiko pemadaman lebih kecil?

Jawabannya:

Saya menyarankan anda memilih membangun pabrik di Jawa Timur. Coba lihat grafik2 kecil di bawah grafik utama. Disitu terlihat, faktanya, suplai listrik di Jawa Timur sangat lah berlebih (surplus) dibandingkan daerah2 lain di Jawa. Daerah yang paling beresiko di padamkan adalah Jawa Barat. Fakta ini juga menjelaskan, kenapa aliran daya listrik mengalir dari timur ke barat.

 

 

Studi aliran daya adalah salah satu topik yang dibahas dalam mata kuliah Analisis Sistem Tenaga Listrik (Power System Analysis) yang merupakan mata kuliah wajib jurusan teknik tenaga listrik di hampir semua universitas di seluruh dunia. Teori2 yang ada di dalamnya akan cukup membuat pusing, namun salah satu cara untuk membantu memahaminya adalah dengan memecahkan suatu persoalan.

3 Bus

Gambar di atas adalah one line diagram sistem tenaga listrik sederhana 3 bus, dengan generator di bus 1 dan 2. Tegangan di bus 1 adalah 1 + j0 per unit. Besar tegangan di bus 2 tetap, sebesar 1.03 pu dengan daya nyata generator sebesar 400 MW. Beban sebesar 500 MW dan 350 MVAR ada di bus 3. Admitansi saluran pada gambar dalam besaran per unit dan berbasis 100 MVA. Resistansi saluran dan suseptansi line charging diabaikan.

  1. Cari solusi aliran daya dengan menggunakan metode Newton-Raphson, tentukan besar phasor V2 dan V3. Lakukan 2 iterasi.
  2. Ulangi no 1 dengan algoritma Decoupled.
  3. Ulangi no 1 dengan algoritma Fast Decoupled.

Jawaban:

Klik untuk memperbesar gambar2 ini.

1.  Untuk Newton-Raphson, langkah2nya sbb:

  

  • Langkah pertama adalah merubah semua nilai ke dalam besaran per unit (pu).
  • Kemudian menyusun Y matriks.
  • Identifikasi nilai2 yang diketahui dan yang tidak diketahui.
  • Perhatikan jenis bus, apakah slack bus/reference bus, load / PQ bus atau voltage controlled / PV bus.
  • Jika tegangan di suatu bus tidak diketahui, asumsikan tegangannya 1 + j0 pu. Asumsi ini sering disebut sebagai flat start. Hal ini disebabkan, biasanya besar tegangan suatu bus tidak akan jauh dari 1 pu.

  

  • (♣) Substitusi nilai2 yang diketahui untuk mendapatkan persamaan2 P dan Q yang diketahui.
  • Hitung turunan parsial dalam Jacobian matrix yang akan kita susun.
  • Hitung daya residu ΔP dan ΔQ.
  • Setelah semuanya dihitung, kita siap mencari penyelesaian dari iterasi pertama, yaitu dengan menyelesaikan persamaan linier di atas. Disini terlihat persamaan tsb. mengandung matriks Jacobian 3 x 3, sehingga jika matriks tsb berpindah ruas, maka tentu saja kita harus mencari invers dari matriks tsb.
  • Dengan mendapatkan solusi dari persamaan ini, maka didapatkan lah besar dan sudut fasa baru tegangan pada bus-bus untuk iterasi yang pertama.

  

  • Langkah berikutnya adalah mengulang langkah2 di atas, mulai dari (♣) sampai sebanyak iterasi yang diinginkan.

2.  Untuk metode Decoupled Load Flow, langkah2nya sama, kecuali J2 dan J3 dalam matriks Jacobian tidak dihitung, atau dianggap 0.

  

3.  Untuk Fast Decoupled Load Flow,

  • Tidak memerlukan inversi matriks Jacobian. Sebagai gantinya, dari matriks admitansi Y, dibentuk matriks B’ dan B”.

  

  • Persamaannya sendiri,

\Delta \delta = -[B']^{-1}\frac{\Delta P}{|V|}

\Delta |V| = -[B'']^{-1}\frac{\Delta Q}{|V|}

 

  • Langkah2 selanjutnya sama dengan metode NR/Decoupled.

 

Untuk mencari besar daya di slack bus, nilai2 yang diperoleh dari masing2 algoritma, disubstitusi kembali ke persamaan daya. Sedangkan rugi2 sistem (losses), dapat dengan mudah dicari dengan prinsip hukum kekekalan energi, yaitu daya yang masuk ke suatu saluran sama dengan daya yang keluar ditambah rugi2. 

Jika anda jeli, maka hasil perhitungan dengan kalkulator tangan di atas, ada yang bisa dikritisi, seperti losses yang negatif. Hal ini akibat adanya pembulatan nilai pada setiap langkah perhitungan, misal hasil yang sebenarnya 0.9333…dst tapi dibulatkan jadi 0.933. Dengan software2 komersial, komputer dengan mudah akan memberikan solusi yang lebih akurat.

Jika anda sudah cukup terlatih dengan pemecahan soal2 semacam ini, maka anda dengan mudah akan memahami cara kerja software2 komersial yang biasa digunakan dalam suatu sistem tenaga listrik.

Melanjutkan artikel dari bagian 1, banyak yang mulai bertanya, kenapa ide deregulasi ketenagalistrikan banyak yang menentang. Jawabannya sederhana, merubah struktur pasar ketenagalistrikan lebih banyak dipengaruhi oleh faktor politis sebagai konsekuensi dari negara demokrasi yang baru berkembang, ketimbang faktor teknis. Di negara maju, yang masyarakatnya sangat kritis, ide ini mudah dipahami. Kompetisi akan memberi insentif yang lebih besar untuk efisiensi.

Salah satu kritik terbesar akan ide ini, adalah adanya pemahaman bahwa listrik adalah hajat hidup orang banyak (sesuai pasal 33 UUD 1945)

dan masalah agama (Islam seperti yang saya anut). Dikhawatirkan tarif listrik menjadi tidak terkontrol dan rakyat miskin tidak dapat menikmati listrik murah lagi dengan deregulasi ini. Benarkah hal ini bisa terjadi? Bisa saja terjadi jika tidak diantisipasi, namun selalu ada cara untuk mengatasinya. Tentu saja, saya tidak dalam berkapasitas sebagai seseorang yang dapat mengeluarkan fatwa. Namun sudah menjadi kewajiban untuk menyampaikan kebenaran dan berbagi pengetahuan. Prinsip ekonomi Islam diantaranya:

  1. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
  2. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang

Kedua prinsip tersebut mengindikasikan Islam mengutamakan asas manfaat bagi banyak orang seperti pasal 33 UUD. Disini sering diartikan, agar manfaat tersebut dapat dijamin digunakan bagi kepentingan umum, maka kepentingan tersebut harus menjadi milik negara, dikuasai negara dan diusahakan oleh negara. Dalam beberapa hal, penguasaan negara memang memberi manfaat bagi masyarakat, namun tidak semua seperti itu, bahkan malah ada yang membebani negara dan merugikan masyarakat. Contoh aktual adalah krisis penyediaan listrik dalam beberapa tahun terakhir ini. Dalam hal ini deregulasi pasar ketenagalistrikan adalah salah satu jalan keluar yang sebenarnya sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.

Deregulasi memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk berinvestasi di bidang ketenagalistrikan. Namun kebebasan ini bukan lah kebebasan tanpa aturan seperti yang disangka oleh banyak orang. Banyak orang yang khawatir, dengan swasta mempunyai pembangkit listrik atau sebagai retailer yang menjual listrik, maka mereka dapat memainkan harga jual listrik. Kekhawatiran ini sebenarnya dapat dihapuskan, jika masyarakat memahami mekanisme yang terjadi dalam pasar listrik yang kompetitif.

Dalam pasar listrik yang kompetitif, tidak ada satu pun perusahaan pembangkit listrik yang berhak memonopoli pangsa pasar. Jelas hal ini sesuai dengan prinsip anti monopoli

 

tidak boleh memperbolehkan adanya akumulasi kekayaan pada segelintir orang. Ada batas maksimum share kapasitas daya terpasang pembangkit listrik dalam satu sistem tenaga listrik. Jika pada suatu saat harga listrik melonjak tinggi, maka ada badan pengawas (dalam UU 20/2002 disebut sebagai Bapeptal) yang akan memeriksa kewajarannya. Jika ada produsen yang terbukti bersekongkol melakukan market power, atau menyembunyikan informasi, maka akan dikenai sangsi. Di badan pengawas ini lah sebenarnya masyarakat bersatu atau berserikat untuk memastikan bahwa listrik benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Jika harga listrik cenderung naik secara stabil, maka hal ini sebenarnya merupakan sinyal bagi investor bahwa ada kesempatan untuk masuk berinvestasi. Masuknya pembangkit listrik baru akan membawa keseimbangan baru dalam penentuan marginal cost. Secara sederhana, fenomena ini mirip gelombang sinusoidal, dimana ada saat gelombang mencapai nilai maksimum, lalu turun ke nilai minimum, naik lagi dst. Dalam jangka panjang, produsen dan konsumen akan sama posisinya, apa yang dijual sama dengan apa yang dibeli, atau sesuai dengan prinsip keadilan, tidak ada yang dilebihkan dan yang dikurangi dalam jual beli.

Lain halnya dengan kondisi saat ini. Masing-masing pihak, baik produsen, konsumen dan regulator(pemerintah) sama-sama dirugikan. Produsen listrik dipaksa membangkitkan listrik dan diharuskan menjual di bawah biaya produksinya. Jelas hal ini tidak adil. Kekurangan biaya tsb ditutup pemerintah dengan subsidi yang tetap tidak sepadan dengan prinsip keekonomian. Akibatnya semakin lama, produsen akan semakin terpuruk, dan semakin tidak bisa mengembangkan perusahaan dan melayani kebutuhan listrik yang semakin meningkat.

Konsumen juga dirugikan dengan kurangnya listrik yang dihasilkan produsen, ditambah tidak adanya pilihan lain selain membeli listrik dari produsen yang monopolistik. Belum lagi konsumen terus menerus merasa curiga dengan harga listrik yang dibayarkannya, karena selalu merasa overpriced akibat ketiadaan produsen pembanding. Pemerintah pun juga rugi karena dianggap tidak kapabel dalam menangani permasalahan ini, ditambah lagi setiap tahun harus dipusingkan memikirkan besaran subsidi yang diperlukan. Jelas asas manfaat bagi masyarakat, banyak yang tidak terpenuhi.

Lalu bagaimana kah dengan rakyat miskin? Apakah mereka harus membayar listrik dengan harga pasar? Jawabannya tentu saja tidak. Rakyat miskin tetap akan menikmati listrik dengan harga subsidi. Lalu siapa kah yang harus membayar dengan harga pasar? Tentu saja rakyat selain rakyat miskin :). Pada dasarnya, dengan model monopoli atau tidak, rakyat miskin tetap mendapatkan bantuan subsidi listrik. Dengan sistem pasar listrik monopoli yang sekarang ada, selain rakyat miskin, seperti industri, golongan menengah dan mampu pun juga menikmati subsidi dari negara. Tentu saja hal ini tidak pada tempatnya.

Bagaimana kah model pasar listrik itu sendiri?

 

Pasar listrik di berbagai negara dapat dikelompokkan menjadi 3 model:

  1. Model Power pool / PoolCo

  2. Model Kontrak Bilateral

  3. Model Hybrid

Model PoolCo mempertemukan jumlah dan harga penawaran (bids) penjual dan pembeli. Dalam hal ini yang memutuskan adalah Independent System Operator (ISO) atau Power Exchanger (pelaksana pasar). ISO/PX ini menentukan spot price / market clearing price (MCP) dan penentuan pembangkit yang beroperasi (economic dispatch). Dalam kompetisi yang ideal, MCP akan sama dengan marginal cost. Contoh pasar yang menggunakan model ini adalah Pennsylvania-New Jersey-Maryland Interconnection (PJM)

,

New York Independent System Operator (NYISO)

 ,

ISO New England (ISO-NE)

Chile, Argentina, Inggris dan Wales.

Dalam model kontrak bilateral, produsen dan konsumen dipertemukan langsung dan lebih bersifat desentralisasi. Peran ISO disini hanyak memastikan bahwa transaksi dapat dipenuhi dengan memperhitungkan kapasitas security sistem transmisi. Contoh negara yang menganutnya adalah Norwegia.

Model kontrak hybrid menggabungkan kedua model tsb. Penggunaan power pool tidak diwajibkan. Power pool melayani partisipan pasar yang tidak memiliki kontrak bilateral. Contoh pasar ini adalah California ISO (CAISO).

 

Berikut adalah wholesale electricity markets dari Wikipedia,

Apa yang dimaksud dengan ISO?

ISO adalah organisasi non-profit independen yang anggotanya berasal dari pelaku pasar ketenagalistrikan, mulai dari wakil perusahaan pembangkit, transmisi, distribusi dan konsumen akhir, yang tugas utamanya menjaga agar sistem selalu dalam keadaan setimbang. ISO mengendalikan operasi jaringan dan memastikan akses terbuka bagi seluruh pengguna sistem transmisi. ISO berhak menggunakan sumber daya atau melepas beban untuk menjaga keamanan dan kestabilan sistem. ISO juga mengkoordinasikan penjadualan pemeliharaan pembangkit, saluran transmisi dan elemen2 lainnya.

Artikel ini bermula dari sebuah topik di milis IndoEnergy yang membahas harga beli PLN untuk energi alternatif dan keingintahuan masyarakat bagaimana subsidi listrik dihitung. Pada intinya ada sebagian anggota milis yang mempertanyakan hal2 yang dianggap kontradiktif dalam pengembangan energi terbarukan, seperti dasar hukum pemberian harga beli energi listrik dari suatu PLTMH di Jawa Barat yang hanya Rp 432/kWh.

Sedikit berbagi dasar hukum aturan main ketenagalistrikan di Indonesia,

http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=1900+85&f=uu15-1985bt.htm
http://www.esdm.go.id/prokum/pp/2006/pp_26_2006.pdf
http://www.esdm.go.id/prokum/permen/2007/permen-esdm-04-2007.pdf
http://www.esdm.go.id/prokum/permen/2006/permen-esdm-02-2006.pdf

Intinya, menurut hirarki peraturan di Indonesia, dengan dibatalkannya UU No 20/2002, maka UU No 15/1985 masih menjadi dasar bagi semua aturan di bawahnya. Harga jual listrik dari masyarakat ke PKUK (PLN) adalah sesuai dengan Permen ESDM 02/2006, termasuk mengenai aturan harga jualnya adalah 0.8 x BPP jika masuk ke tegangan menengah dan 0.6 x BPP provinsi jika masuk ke tegangan rendah. Dalam hal ini PLTMH yang dimaksud ternyata masuk jaringan tegangan rendah dengan BPP tegangan rendah provinsi Jawa Barat yang sebesar Rp 720/kWh. Mengenai BPP regional, itu ditetapkan oleh Menteri.
 
Mengenai alasannya, mungkin dibuat dengan asumsi bahwa jaringan yang ada adalah jaringan yang terinterkoneksi. Implikasinya di titik mana pun energi listrik masuk ke jaringan, maka akan mempunyai kemungkinan untuk mengalir ke bagian mana pun dalam sistem interkoneksi tersebut dengan dibatasi oleh kemampuan jaringan. Artinya, karena ada kemungkinan bahwa energi yang dihasilkan akan dialirkan melalui saluran transmisi ke daerah lain, maka arti tegangan menjadi penting disini. Seperti yang kita ketahui rugi2 listrik berbanding terbalik dengan tegangan, atau semakin tinggi tegangan maka rugi2 akan lebih kecil untuk sejumlah energi yang sama yang disalurkan.
 
Ada pun argumen bahwa pembangkit listrik yang dekat dengan beban bisa dihargai lebih mahal sesuai hukum pasar, memang benar untuk pasar listrik yang sudah dideregulasi (seperti yang dimaui oleh UU No 20/2002 yang batal). Namun sayangnya, pasar listrik kita memang masih regulated, jadi mau tidak mau, harga jual/beli listrik masih harus mengikuti regulasi.

Mengenai subsidi energi, dalam RAPBN-P (bulan Februari 2008 ) direncanakan,

http://siteresources.worldbank.org/INTINDONESIA/Resources/Country-Update/ecsos.update.apr2008.pdf
http://www.anggaran.depkeu.go.id/Content/08-02-26,%2005%20Bab%20III.pdf

========            APBN          %thd PDB         RAPBN-P       % thd PDB        % thd APBN
Subsidi Energi           75.590,6               1,8           161.192,3               3,8                      213,2
1) Subsidi BBM           45.807,4               1,1           106.194,8               2,5                      231,8
2) Subsidi Listrik       29.783,3               0,7             54.997,5               1,3                     184,7

Logikanya, daripada uang negara keluar untuk membiayai subsidi, memang lebih baik dipakai untuk membeli sumber listrik terbarukan dengan harga yang menarik. Tujuannya untuk merangsang pertumbuhan penyedia energi listrik terbarukan. Cuma mungkin pemerintah (yang membuat aturan harga jual listrik adalah pemerintah) belum berpikir sejauh itu, karena masih direpotkan dengan banyak hal, seperti gonjang-ganjing keputusan menaikkan harga BBM.

Sebelumnya penulis menyatakan sedikit disclaimer, meski penulis berusaha mendapatkan sumber yang valid, kebenaran informasi yang ditulis tidak bisa dijamin :-) Penulis juga mohon maaf karena mengutip berita tahun kemarin, untuk asumsi2 yang digunakan:

Sedang Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J Purwono mengungkapkan subsidi listrik untuk tahun 2008 diusulkan menjadi Rp 42,6 triliun atau mengalami kenaikan Rp16,8 triliun dibandingkan APBN 2007 sebesar Rp25,8 triliun. Subsidi sebesar itu merupakan skenario maksimal dengan asumsi PT PLN mendapat marjin 5%. ”Sementara, kalau PLN tidak mendapat marjin maka subsidinya menjadi Rp36,93 triliun,” ujar J Purwono.

Asumsi untuk menghitung skenario maksimal adalah konsumsi BBM 9,556 juta kiloliter, biaya pokok penyediaan (BPP) listrik Rp930,17 per kWh, pertumbuhan penjualan listrik 6,8 persen, susut jaringan 10,14 persen, harga minyak $US 60/ barel, dan nilai tukar Rp9.400.

Sedangkan, apabila memakai skenario minimal maka dengan marjin PLN lima persen, maka kebutuhan subsidi menjadi Rp38,21 triliun dan Rp32,73 triliun untuk marjin nol persen. Asumsi yang dipakai buat skenario minimal ini adalah konsumsi BBM 9,556 juta kiloliter, BPP listrik Rp896,1 per kWh, pertumbuhan penjualan listrik 6,8 persen, susut jaringan 10,14 persen, harga minyak $US 57/ barel, dan nilai tukar Rp9.400.

Kalau yang ini dari laporan tahunan PLN:

 

 

 

Jadi perhitungan kasarnya, katakan lah dengan asumsi pertumbuhan produksi listrik 6-7% dari tahun 2006, maka produksi listrik kira2 menjadi 150 TWh di tahun 2008. Harga jual ke konsumen bervariasi, katakan lah ambil yang Rp 500/kWh, sedang untuk BPP berkisar Rp 704-936/kWH di awal tahun 2008 (penulis memperkirakan BPP real saat ini mungkin sudah kembali menembus ke angka di atas Rp 1000/kWh, karena harga minyak), misal ambil yang Rp 800/kWh, maka selisih harga jual dan harga produksi adalah Rp 300/kWh.
 
Jadi subsidi yang dibutuhkan sekitar Rp 300/kWh x 150 TWh = Rp 45 triliun. Kalau ditambah susut jaringan, mungkin kira2 subsidi yang dibutuhkan sekitar Rp 50 triliun. Jadi usulan pemerintah untuk subsidi listrik dalam RAPBN yang Rp 42.6 triliun sebenarnya sudah sangat minim. Berita terakhir yang saya tahu saat pembahasan RAPBN-P, DPR menyetujui subsidi listrik sebesar Rp 61 triliun atau dalam data pokok APBN-P 2008 disebut sejumlah Rp 60.2916 triliun. UU No 16/2008 tentang perubahan APBN tahun anggaran 2008 menjelaskan banyak hal tentang kondisi yang dihadapi Indonesia. Sementara itu jumlah subsidi listrik yang ditetapkan menurut penulis masih terlalu optimis dengan perkembangan harga minyak sekarang. Dengan perbedaan harga jual dan harga produksi sekitar Rp 500/kWh (dengan BPP Rp 1000/kWh), maka subsidi yang dibutuhkan sebenarnya sekitar Rp 500/kWh x 150 TWh = Rp 75 triliun.
 
Kenapa BPP aktual saat ini diperkirakan sudah bergerak naik ? Karena pembangkit listrik BBM, yang harga BBM-nya sampai 2 x dari asumsi semula, masih besar porsinya dalam hal penyediaan listrik. Bappenas memperkirakan konsumsi listrik dari jenis pembangkit listrik BBM masih sekitar 25% tahun 2008 ini. Sedikit kalkulasi kasar, 0.75 x Rp 800/kWh + 0.25 x Rp 1600/kWh = Rp 1000/kWh. Seperti yang kita tahu Rp/kWh pembangkit BBM ini sangat mahal. Sebagai contoh, jika harga minyak diesel dihargai Rp 10000/liter (PLN membeli BBM dengan harga pasar, walaupun dibayarnya menunggu subsidi cair, makanya dulu sempat bersitegang dengan Pertamina), maka biaya operasi PLTG minyak, yang biasa dioperasikan PLN pada saat beban puncak jam 17.00-22.00 bisa mencapai Rp 3500/kWh, hanya dari biaya bahan bakar saja.
 
Itu sebabnya kenapa sebaiknya kita harus hemat energi, terutama di petang hari, mencegah jangan sampai PLN terpaksa mengoperasikan mesin2 mahalnya. Ini juga menjadi sebab, kenapa proyek 10000 MW, pengembangan panas bumi, diversifikasi energi primer yang lain seperti PLTMH digalakkan dan dipercepat. Cuma problemnya mungkin untuk sebagian investor, insentif yang diberikan, misal dalam hal pentarifan dan kepastiannya masih kurang menarik.
 
Mengenai subsidi diberikan ke golongan yang mana, semua golongan, baik rumah tangga maupun industri masih menerima subsidi. Subsidi untuk rumah tangga s/d 450VA lah yang terbesar. Kalau kita melihat grafik diatas, maka luas bidang ungu untuk R1 lah yang terbesar. Golongan yang paling kecil subsidinya adalah rumah tangga R3, lebih kecil dari subsidi yang diberikan untuk industri dan bisnis. Nilai jual listrik dengan tarif keekonomian itu sendiri sebenarnya biaya produksi rata-rata ditambah margin keuntungan yang ditetapkan pemerintah (kadang 5%, kadang 0% kalau tidak ingin bilang dipaksa rugi), sesuai prinsip regulated market.

 

 

 

 

Dalam artikel pasar listrik deregulasi yang lalu telah disebutkan salah satu komponen nya adalah perusahaan distribusi listrik. Energex adalah salah satu contoh perusahaan ini. Perusahaan milik pemerintah ini melayani distribusi listrik di area tenggara negara bagian Queensland dan utara NSW, Australia. Tadinya perusahaan ini juga melayani retail langsung ke konsumen, namun pada tahun 2007, hak retail tsb. dijual ke perusahaan lain (AGL dan Origin). Listrik yang diperoleh Energex diperoleh dari jaringan transmisi yang dikuasai Powerlink, perusahaan milik pemerintah juga.

Perusahaan ini berorientasi pada kepuasan pelayanan pelanggan, yang sering diindikasikan dengan SAIDI. SAIDI (system average interruption duration index) secara sederhana menyatakan rata-rata lamanya konsumen merasakan padamnya listrik tiap tahunnya. Karenanya, perusahaan ini mengatakan bahwa suara, keluhan, laporan adanya gangguan atau padamnya listrik adalah masukan terpenting dalam mencapai unjuk kerja yang terbaik.

Energex memiliki sistem pelayanan pelanggan yang mampu mengidentifikasi pelanggan yang menelpon, baik nomor telepon maupun namanya dan sekaligus menentukan lokasi pelanggan, dan pengenalan suara (voice recognizition) untuk menentukan apa yang dimaui pelanggan. Dengan sistem ini, Energex mampu merespon kejadian dengan cepat, misalnya jika terjadi gangguan di suatu daerah. Selain masukan dari pelanggan, perusahaan ini juga mencermati kondisi cuaca, terutama jika akan terjadi hujan dan petir, penyebab utama gangguan (hubung singkat) yang menyebabkan matinya listrik.

Secara teknis, karena dalam sistem tenaga listrik, distribusi berada pada sisi yang dekat dengan konsumen, maka peralatan yang dipakai pun kebanyakan bertegangan menengah dan rendah (132 kV, 110 kV, 33 kV, 11 kV, 240 V).

Salah satu control center-nya yang berlokasi di Victoria Park, Brisbane mempunyai hal-hal yang umum dipunyai suatu sistem distribusi. Salah satunya, tentu saja adanya trafo distribusi 125 MVA berikut,

yang merupakan gambaran umum sebuah trafo distribusi yang memiliki pengubah tap tegangan atau OLTC (online tap changer).

Permasalahan umum yang terjadi di sisi distribusi, seperti rendahnya tegangan akibat besarnya beban induktif (penggunaan pemanas/pendingin ruangan, motor2 listrik di industri) diatasi dengan penggunaan capacitor bank.    

Gambar berikut adalah one line diagram sistem distribusi di sebuah monitor,

dan suasana ruang kendali (control center) sistem distribusi listrik,      

yang suasananya berbeda dengan suasana control room pembangkit listrik atau pun control center di system operator. Salah satu hal lain yang menarik, Energex ternyata hanya menggunakan sistem operasi Windows NT untuk hal2 yang sifatnya off line, sedangkan untuk hal2 yang sifatnya berhubungan dengan komputasi real time, sistem operasi yang digunakan berbasis Unix.

 

 

 

Older Posts »