<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Pasar Ketenagalistrikan – Struktur Pasar dan Operasi (2)</title>
	<atom:link href="http://imadudd1n.wordpress.com/2008/06/14/pasar-ketenagalistrikan-%e2%80%93-struktur-pasar-dan-operasi-2/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://imadudd1n.wordpress.com/2008/06/14/pasar-ketenagalistrikan-%e2%80%93-struktur-pasar-dan-operasi-2/</link>
	<description>all about electricity (indonesia)</description>
	<lastBuildDate>Sun, 15 Nov 2009 03:28:35 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: Robin Septavyn Sitanggang</title>
		<link>http://imadudd1n.wordpress.com/2008/06/14/pasar-ketenagalistrikan-%e2%80%93-struktur-pasar-dan-operasi-2/#comment-157</link>
		<dc:creator>Robin Septavyn Sitanggang</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2009 07:50:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://imadudd1n.wordpress.com/?p=27#comment-157</guid>
		<description>Terima kasih pak atas waktu luang bapak untuk berdiskusi..

Ya pak saya sepakat dengan pemakaian 1 ISO untuk 1 kontinen itu, apalagi kalau melihat sejarah birokrasi Indonesia yang &quot;kurang&quot; efektif. 
Andaikan kontinen = daerah = pulau
UU ketenagalistrikan bisa efektif atau tidak tergantung kesiapan kontinen masing - masing. Dan menurut saya dengan sudah terbiasanya Indonesia di layani oleh PLN, persiapan itu akan memakan waktu lama, entah jenis pasar apa yang maw dipakai.

Berarti lebih baik industri tidak menerima subsidi listrik pak?hehe..
bagaimana kalau investasi pembangkit terbaharukan yang di subsidi?
terima kasih pak..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Terima kasih pak atas waktu luang bapak untuk berdiskusi..</p>
<p>Ya pak saya sepakat dengan pemakaian 1 ISO untuk 1 kontinen itu, apalagi kalau melihat sejarah birokrasi Indonesia yang &#8220;kurang&#8221; efektif.<br />
Andaikan kontinen = daerah = pulau<br />
UU ketenagalistrikan bisa efektif atau tidak tergantung kesiapan kontinen masing &#8211; masing. Dan menurut saya dengan sudah terbiasanya Indonesia di layani oleh PLN, persiapan itu akan memakan waktu lama, entah jenis pasar apa yang maw dipakai.</p>
<p>Berarti lebih baik industri tidak menerima subsidi listrik pak?hehe..<br />
bagaimana kalau investasi pembangkit terbaharukan yang di subsidi?<br />
terima kasih pak..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Muhammad Imaduddin</title>
		<link>http://imadudd1n.wordpress.com/2008/06/14/pasar-ketenagalistrikan-%e2%80%93-struktur-pasar-dan-operasi-2/#comment-155</link>
		<dc:creator>Muhammad Imaduddin</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2009 04:53:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://imadudd1n.wordpress.com/?p=27#comment-155</guid>
		<description>Sebelumnya mohon maaf untuk rekan2 semua, minggu2 ini saya belum bisa banyak menulis, karena sedang terlibat dalam &lt;a href=&quot;http://esdm.go.id/siaran-pers/55-siaran-pers/2872-mendapat-pasokan-gas-bumi-pltgu-tanjung-priok-dan-pltgu-grati-hemat-rp-48-triliun.html&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;hal ini&lt;/a&gt;.

Pak Robin, terima kasih untuk diskusinya, memang hal ini sangat kontroversial, dengan pro dan kontranya.

Pendapat saya pribadi:
Dalam satu kontinen yurisdiksi, sebaiknya hanya ada 1 ISO. Malah kalau bisa, jika dalam 1 kontinen ada beberapa negara, ISO-nya satu saja. Kenapa? Terlalu banyak birokrasi (apalagi jika tiap provinsi membuat ISO sendiri2), membuat sistem cenderung tidak stabil karena tiap area akan berusaha mengamankan dirinya sendiri. Kita perlu belajar dari pengalaman blackout di kontinen Amerika Utara tahun 2003.

Untuk sistem electricity market, model hybrid kelihatannya lebih sesuai untuk di pulau Jawa. Namun perlu dicatat, selama dunia industri masih menikmati subsidi tarif listrik, biasanya mereka lebih memilih memakai listrik PLN  (atau system pool).</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sebelumnya mohon maaf untuk rekan2 semua, minggu2 ini saya belum bisa banyak menulis, karena sedang terlibat dalam <a href="http://esdm.go.id/siaran-pers/55-siaran-pers/2872-mendapat-pasokan-gas-bumi-pltgu-tanjung-priok-dan-pltgu-grati-hemat-rp-48-triliun.html" rel="nofollow">hal ini</a>.</p>
<p>Pak Robin, terima kasih untuk diskusinya, memang hal ini sangat kontroversial, dengan pro dan kontranya.</p>
<p>Pendapat saya pribadi:<br />
Dalam satu kontinen yurisdiksi, sebaiknya hanya ada 1 ISO. Malah kalau bisa, jika dalam 1 kontinen ada beberapa negara, ISO-nya satu saja. Kenapa? Terlalu banyak birokrasi (apalagi jika tiap provinsi membuat ISO sendiri2), membuat sistem cenderung tidak stabil karena tiap area akan berusaha mengamankan dirinya sendiri. Kita perlu belajar dari pengalaman blackout di kontinen Amerika Utara tahun 2003.</p>
<p>Untuk sistem electricity market, model hybrid kelihatannya lebih sesuai untuk di pulau Jawa. Namun perlu dicatat, selama dunia industri masih menikmati subsidi tarif listrik, biasanya mereka lebih memilih memakai listrik PLN  (atau system pool).</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Robin Septavyn Sitanggang</title>
		<link>http://imadudd1n.wordpress.com/2008/06/14/pasar-ketenagalistrikan-%e2%80%93-struktur-pasar-dan-operasi-2/#comment-153</link>
		<dc:creator>Robin Septavyn Sitanggang</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Oct 2009 10:15:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://imadudd1n.wordpress.com/?p=27#comment-153</guid>
		<description>izin bertanya pak..
Saat ini usaha ketenagalistrikan di Indonesia (selain PLN dan anak2 perusahaannya)baru di bidang pembangkitan ya, itupun dengan syarat listrik yang dibangkitkan wajib dijual ke PLN?

Andaikan UU ketenaglistrikan ingin dijalankan secepatnya, dimana setiap daerah mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan mengenai ketenagalistrikan di daerahnya, bagaimana dengan pulau jawa bali dimana sudah hampir 100% di monopoli oleh PLN?adakah peluang bagi kalangan usaha untuk memasuki bisnis ketenagalistrikan di wilayah itu?
Kalau menurut saya, untuk pulau - pulau lain yang belum terbentuk dominasi PLN, peluang itu sangat terbuka. 

menurut ketiga model yang bapak sebutkan tadi, ISO berperan di ketiganya. Sebaiknya kita menganut sistem hybrid, para pelaku industri haruslah menjalin kontrak bilateral, sedangka untuk rakyat biasa ISO mengambil peran sebagai operator. Lalu Apakah mungkin pak, ISO dibentuk oleh Pemda? 

Maaf pak, saya banyak bertanya. Jujur saya tertarik dengan ini.
terima kasih pak..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>izin bertanya pak..<br />
Saat ini usaha ketenagalistrikan di Indonesia (selain PLN dan anak2 perusahaannya)baru di bidang pembangkitan ya, itupun dengan syarat listrik yang dibangkitkan wajib dijual ke PLN?</p>
<p>Andaikan UU ketenaglistrikan ingin dijalankan secepatnya, dimana setiap daerah mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan mengenai ketenagalistrikan di daerahnya, bagaimana dengan pulau jawa bali dimana sudah hampir 100% di monopoli oleh PLN?adakah peluang bagi kalangan usaha untuk memasuki bisnis ketenagalistrikan di wilayah itu?<br />
Kalau menurut saya, untuk pulau &#8211; pulau lain yang belum terbentuk dominasi PLN, peluang itu sangat terbuka. </p>
<p>menurut ketiga model yang bapak sebutkan tadi, ISO berperan di ketiganya. Sebaiknya kita menganut sistem hybrid, para pelaku industri haruslah menjalin kontrak bilateral, sedangka untuk rakyat biasa ISO mengambil peran sebagai operator. Lalu Apakah mungkin pak, ISO dibentuk oleh Pemda? </p>
<p>Maaf pak, saya banyak bertanya. Jujur saya tertarik dengan ini.<br />
terima kasih pak..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Muhammad Imaduddin</title>
		<link>http://imadudd1n.wordpress.com/2008/06/14/pasar-ketenagalistrikan-%e2%80%93-struktur-pasar-dan-operasi-2/#comment-139</link>
		<dc:creator>Muhammad Imaduddin</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Aug 2009 08:52:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://imadudd1n.wordpress.com/?p=27#comment-139</guid>
		<description>Pak dodik yth,

Memang menarik sekali fenomena perubahan kebijakan pemerintah dalam pentarifan listrik dari sumber energi terbarukan. Di satu sisi, pengembang PLTMH harus berjuang lebih keras dalam negosiasi harga dengan PLN setelah permen ESDM 05/2009 keluar, di sisi lain PLN pun juga berjuang mendapatkan listrik dari IPP dengan harga semurah mungkin.

Menurut opini saya, hal yang harus ditata ulang adalah seberapa besar komitmen bangsa Indonesia terhadap lingkungan hidup / pengurangan gas rumah kaca / pengembangan sumber energi terbarukan / PLTMH dalam konteks riilnya. Jika RI memang punya komitmen, maka hal ini tentu tercermin dalam besaran subsidi energi (listrik) yang disetujui DPR. Karena PLN sebagai PKUK masih mengemban PSO, maka wajar jika komitmen pengembangan PLTMH ini juga masuk dalam komponen subsidi listrik. Jika tidak masuk, maka yang terjadi adalah PLN akan berusaha menekan harga beli listrik dari IPP (termasuk pengembang PLTMH). Jadi permen ESDM tahun 2008 sebetulnya sudah bagus, cuma kurang mendapat dukungan DPR, dibuktikan dengan besaran subsidi listrik yang tidak secara spesifik memperhitungkan kemungkinan pemberian insentif tarif beli listrik PLTMH dengan harga sesuai permen ESDM tahun 2008, sehingga pemerintah akhirnya terpaksa lebih realistis atau akhirnya mengeluarkan permen ESDM 05/2009 tadi.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak dodik yth,</p>
<p>Memang menarik sekali fenomena perubahan kebijakan pemerintah dalam pentarifan listrik dari sumber energi terbarukan. Di satu sisi, pengembang PLTMH harus berjuang lebih keras dalam negosiasi harga dengan PLN setelah permen ESDM 05/2009 keluar, di sisi lain PLN pun juga berjuang mendapatkan listrik dari IPP dengan harga semurah mungkin.</p>
<p>Menurut opini saya, hal yang harus ditata ulang adalah seberapa besar komitmen bangsa Indonesia terhadap lingkungan hidup / pengurangan gas rumah kaca / pengembangan sumber energi terbarukan / PLTMH dalam konteks riilnya. Jika RI memang punya komitmen, maka hal ini tentu tercermin dalam besaran subsidi energi (listrik) yang disetujui DPR. Karena PLN sebagai PKUK masih mengemban PSO, maka wajar jika komitmen pengembangan PLTMH ini juga masuk dalam komponen subsidi listrik. Jika tidak masuk, maka yang terjadi adalah PLN akan berusaha menekan harga beli listrik dari IPP (termasuk pengembang PLTMH). Jadi permen ESDM tahun 2008 sebetulnya sudah bagus, cuma kurang mendapat dukungan DPR, dibuktikan dengan besaran subsidi listrik yang tidak secara spesifik memperhitungkan kemungkinan pemberian insentif tarif beli listrik PLTMH dengan harga sesuai permen ESDM tahun 2008, sehingga pemerintah akhirnya terpaksa lebih realistis atau akhirnya mengeluarkan permen ESDM 05/2009 tadi.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: dodik np</title>
		<link>http://imadudd1n.wordpress.com/2008/06/14/pasar-ketenagalistrikan-%e2%80%93-struktur-pasar-dan-operasi-2/#comment-138</link>
		<dc:creator>dodik np</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2009 09:20:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://imadudd1n.wordpress.com/?p=27#comment-138</guid>
		<description>PPA dari PLTMH bervariasi (sesuai info media). Misal Mekarsari sekitar Rp 432/kwh, Wot Lemah II sekitar Rp 553/kWh. Setelah terbitnya Permen ESDM no 269_12/26/600.3/2008 ttg Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik 2008, Dir Luar Jawa Bali, Pak Hariadi Sadono mengatakan bahwa sekitar 30 pengembang PLTMH minta renegosiasi PPA karena BPP sesuai permen jauh lebih tinggi dari yang disepakati di PPA. Sebagai contoh BPP TM Kalbar Rp 2,546/kWh, misal PLTMH diinterkoneksi ke TM,harganya 0.8 BPP. BPP TM di jawa rata-rata Rp 850-an/kWh. 
Memang sekarang permen tsb sudah tidak berlaku lagi sejak ada permen 05/2009. Hemat saya seharusnya tetep dijadikan referensi BPP saat bernegosiasi. MESDM tentu punya dasar yang kuat untuk menentukan BPP 2008.
Gimana menurut Bpk?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>PPA dari PLTMH bervariasi (sesuai info media). Misal Mekarsari sekitar Rp 432/kwh, Wot Lemah II sekitar Rp 553/kWh. Setelah terbitnya Permen ESDM no 269_12/26/600.3/2008 ttg Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik 2008, Dir Luar Jawa Bali, Pak Hariadi Sadono mengatakan bahwa sekitar 30 pengembang PLTMH minta renegosiasi PPA karena BPP sesuai permen jauh lebih tinggi dari yang disepakati di PPA. Sebagai contoh BPP TM Kalbar Rp 2,546/kWh, misal PLTMH diinterkoneksi ke TM,harganya 0.8 BPP. BPP TM di jawa rata-rata Rp 850-an/kWh.<br />
Memang sekarang permen tsb sudah tidak berlaku lagi sejak ada permen 05/2009. Hemat saya seharusnya tetep dijadikan referensi BPP saat bernegosiasi. MESDM tentu punya dasar yang kuat untuk menentukan BPP 2008.<br />
Gimana menurut Bpk?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Muhammad Imaduddin</title>
		<link>http://imadudd1n.wordpress.com/2008/06/14/pasar-ketenagalistrikan-%e2%80%93-struktur-pasar-dan-operasi-2/#comment-137</link>
		<dc:creator>Muhammad Imaduddin</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Aug 2009 10:35:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://imadudd1n.wordpress.com/?p=27#comment-137</guid>
		<description>Apa kabar juga Guh, 

Dapat kujelaskan seperti ini,

	PLN wajib membeli listrik PLTMH, karena sesuai Permen ESDM 05/2009 pasal 3 (2) masuk dalam kategori pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan sampai dengan 10 MW. 

	Dasar hukum penentuan harga beli dari PLTMH dari masyarakat adalah Permen ESDM 05/2009, dan &lt;a href=&quot;http://www.energiterbarukan.net/jmi2/presentasi/1_PLN-Seminar%20IMIDAP.ppt&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;menurut PLN &lt;/a&gt;prosesnya dapat melalui Penunjukan Langsung (tidak perlu melalui Tender). Sedang untuk harga, perlu ditanyakan ke PLN Distribusi Jateng. Menurut opiniku pribadi, sebaiknya Teguh nego ke PLN agar listriknya dibeli antara Rp 400-500/kWh, karena PLN jualnya ke masyarakat rata-rata Rp 500/kWh ke atas.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Apa kabar juga Guh, </p>
<p>Dapat kujelaskan seperti ini,</p>
<p>	PLN wajib membeli listrik PLTMH, karena sesuai Permen ESDM 05/2009 pasal 3 (2) masuk dalam kategori pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan sampai dengan 10 MW. </p>
<p>	Dasar hukum penentuan harga beli dari PLTMH dari masyarakat adalah Permen ESDM 05/2009, dan <a href="http://www.energiterbarukan.net/jmi2/presentasi/1_PLN-Seminar%20IMIDAP.ppt" rel="nofollow">menurut PLN </a>prosesnya dapat melalui Penunjukan Langsung (tidak perlu melalui Tender). Sedang untuk harga, perlu ditanyakan ke PLN Distribusi Jateng. Menurut opiniku pribadi, sebaiknya Teguh nego ke PLN agar listriknya dibeli antara Rp 400-500/kWh, karena PLN jualnya ke masyarakat rata-rata Rp 500/kWh ke atas.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Teguh Sugiharto</title>
		<link>http://imadudd1n.wordpress.com/2008/06/14/pasar-ketenagalistrikan-%e2%80%93-struktur-pasar-dan-operasi-2/#comment-136</link>
		<dc:creator>Teguh Sugiharto</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Aug 2009 10:23:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://imadudd1n.wordpress.com/?p=27#comment-136</guid>
		<description>Din, ini teguh temen kost di Ernanda. Mau tanya: kalau aku buat PLTMH berarti PLN wajib beli yah? Kalau di daerah Klaten dibelinya berapakah?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Din, ini teguh temen kost di Ernanda. Mau tanya: kalau aku buat PLTMH berarti PLN wajib beli yah? Kalau di daerah Klaten dibelinya berapakah?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Muhammad Imaduddin</title>
		<link>http://imadudd1n.wordpress.com/2008/06/14/pasar-ketenagalistrikan-%e2%80%93-struktur-pasar-dan-operasi-2/#comment-126</link>
		<dc:creator>Muhammad Imaduddin</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Aug 2009 04:21:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://imadudd1n.wordpress.com/?p=27#comment-126</guid>
		<description>Salah satu buku yang cukup dalam membahas model2 pasar listrik yang saya suka adalah:
&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Market operations in electric power systems&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt; oleh M. Shahidehpour, Hatim Yamin, Zuyi Li

Meski tidak secara spesifik, tapi bahasan tentang model kontrak bilateral disebut juga di buku ini:

&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Bilateral Contracts Model.&lt;/strong&gt; Bilateral contracts are negotiable agreements on delivery and receipt of power between two traders. These contracts set the terms and conditions of agreements independent of the ISO. However, in this model the ISO would verify that a sufficient transmission capacity
exists to complete the transactions and maintain the transmission security. The bilateral contract model is very flexible as trading parties specify their desired contract terms. However, its disadvantages stem from the high cost of negotiating and writing contracts, and the risk of the creditworthiness of counterparties.&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salah satu buku yang cukup dalam membahas model2 pasar listrik yang saya suka adalah:<br />
<em><strong>Market operations in electric power systems</strong></em> oleh M. Shahidehpour, Hatim Yamin, Zuyi Li</p>
<p>Meski tidak secara spesifik, tapi bahasan tentang model kontrak bilateral disebut juga di buku ini:</p>
<p><em><strong>Bilateral Contracts Model.</strong> Bilateral contracts are negotiable agreements on delivery and receipt of power between two traders. These contracts set the terms and conditions of agreements independent of the ISO. However, in this model the ISO would verify that a sufficient transmission capacity<br />
exists to complete the transactions and maintain the transmission security. The bilateral contract model is very flexible as trading parties specify their desired contract terms. However, its disadvantages stem from the high cost of negotiating and writing contracts, and the risk of the creditworthiness of counterparties.</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ashif</title>
		<link>http://imadudd1n.wordpress.com/2008/06/14/pasar-ketenagalistrikan-%e2%80%93-struktur-pasar-dan-operasi-2/#comment-123</link>
		<dc:creator>ashif</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Jul 2009 04:49:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://imadudd1n.wordpress.com/?p=27#comment-123</guid>
		<description>pak , adakah paper atau buku2 yang membahas bilateral contract lebih detail</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak , adakah paper atau buku2 yang membahas bilateral contract lebih detail</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: warga perum taman tj. bunga</title>
		<link>http://imadudd1n.wordpress.com/2008/06/14/pasar-ketenagalistrikan-%e2%80%93-struktur-pasar-dan-operasi-2/#comment-22</link>
		<dc:creator>warga perum taman tj. bunga</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Oct 2008 05:29:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://imadudd1n.wordpress.com/?p=27#comment-22</guid>
		<description>KELUHAN WARGA PERUM TAMAN TANJUNG BUNGA
Warga Perum Taman Tanjung Bunga, Air Itam, Pangkalpinang mengeluhkan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang di patok oleh pengembang. Pihak pengembang, PT. Cahaya Indah Abadisakti (CIA) yang beralamat di Jl.DepatiHamzah/AirItam No.638 Pangkalpinang 33149, Telp. 07174256000 mematok TDL untuk daya listrik sebesar 900 watt Rp. 162.000,- dan per 1 KWh Rp. 8.000,-. Dengan harga tersebut rata-rata jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh warga ke PT. CIA sebesar Rp. 1.000.000 perbulannya, sebanding dengan biaya angsuran pembelian rumah type 37 dan type 45 perbulan. Selain dari tingginya TDL yang ditetapkan oleh PT. CIA, listrik hanya hidup 15 jam saja, mulai dari jam 17.00 s.d 08.00 WIB, selebihnya listrik dipadamkan dengan alasan operasional. Untuk menentukan jumlah yang harus dibayarkan oleh warga, PT. CIA menggunakan meteran (KWh) listrik yang tidak diterra oleh PT. PLN.
PT. CIA juga mengenakan denda Rp. 5.000 perminggu kepada warga yang terlambat membayar tagihan listrik. Pemberlakuan denda juga dikenakan kepada warga yang sudah diputus aliran listriknya. Pemberitahuan denda tersebut dikirimkan melalui SMS dari seorang staff PT. CIA yang bernama Tanti dengan nomor HP 081703200826.
Saat ini TDL yang ditetapkan oleh PT. PLN untuk daya listrik 900 watt sebesar Rp. 23.000,- dan per 1 KWh sebesar Rp. 520,- (sesuai Keppres nomor 89 tahun 2003). Namun dengan kondisi krisis listrik yang terjadi Pulau Bangka, tahun 2008 PT. PLN tidak dapat menyediakan sambungan baru. Pembangunan rumah Perum Taman Tanjung Bunga dimulai bulan Nopember tahun 2007 dan surat permohonan untuk penyambungan listrik untuk warga dari PT. CIA kepada PT. PLN bulan Juni 2008.
Pada saat membeli rumah yang ditawarkan oleh PT. CIA, warga dijanjikan akan mendapatkan listrik dengan TDL daya listrik 900 watt Rp. 50.000 dan per 1 KWh. Rp. 3.000,-. Warga merasa tertipu dan beberapa kali mendatangi kantor PT. CIA untuk meminta kejelasan mengenai TDL  yang sangat tinggi, namun pihak pengembang tidak memberikan penjelasan yang memuaskan. PT. CIA menjelaskan bahwa TDL yang tinggi disebabkan karena harga solar untuk konsumsi genset pembangkit listrik yang dibeli oleh PT. CIA ke PERTAMINA Rp. 13.000,- perliternya. Namun ketika harga solar saat ini turun (Rp. 9.000 perliter) TDL yang diberlakukan oleh PT. CIA masih tetap sama, padahal sebelumnya PT. CIA juga menjanjikan penurunan TDL jika harga solar turun.
Sebagian warga yang tidak puas dengan penjelasan PT. CIA beranggapan bahwa tingginya TDL yang ditetapkan oleh PT. CIA adalah untuk membiayai operasional kantor dan pembangunan rumah tahap berikutnya di Perum Taman Tanjung Bunga. Anggapan warga ini dikarenakan PT. CIA menggunakan sumber daya dan jaringan listrik yang sama dengan warga tanpa menggunakan meteran (KWh) listrik. Genset untuk sumber daya pembangkit listrik saat ini berada di kantor PT. CIA yang berjarak kurang lebih 1,5 KM, dan aliran listrik disalurkan ke warga Perum Taman Tanjung Bunga melalui jaringan Tegangan Rendah (TR). Tiang yang digunakan untuk jaringan TR ini berbeda dengan tiang TR yang digunakan oleh PT. PLN.
Permasalahan dan ketentuan listrik untuk kepentingan umum sudah diatur oleh pemerintah, seperti UU nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, Keputusan Presiden nomor 89 tahun 2002. Sangat memprihatinkan jika pemerintah dan penegak hukum tidak melakukan tindakan apapun kepada PT. CIA.

Warga Perum Taman Tanjung Bunga</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>KELUHAN WARGA PERUM TAMAN TANJUNG BUNGA<br />
Warga Perum Taman Tanjung Bunga, Air Itam, Pangkalpinang mengeluhkan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang di patok oleh pengembang. Pihak pengembang, PT. Cahaya Indah Abadisakti (CIA) yang beralamat di Jl.DepatiHamzah/AirItam No.638 Pangkalpinang 33149, Telp. 07174256000 mematok TDL untuk daya listrik sebesar 900 watt Rp. 162.000,- dan per 1 KWh Rp. 8.000,-. Dengan harga tersebut rata-rata jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh warga ke PT. CIA sebesar Rp. 1.000.000 perbulannya, sebanding dengan biaya angsuran pembelian rumah type 37 dan type 45 perbulan. Selain dari tingginya TDL yang ditetapkan oleh PT. CIA, listrik hanya hidup 15 jam saja, mulai dari jam 17.00 s.d 08.00 WIB, selebihnya listrik dipadamkan dengan alasan operasional. Untuk menentukan jumlah yang harus dibayarkan oleh warga, PT. CIA menggunakan meteran (KWh) listrik yang tidak diterra oleh PT. PLN.<br />
PT. CIA juga mengenakan denda Rp. 5.000 perminggu kepada warga yang terlambat membayar tagihan listrik. Pemberlakuan denda juga dikenakan kepada warga yang sudah diputus aliran listriknya. Pemberitahuan denda tersebut dikirimkan melalui SMS dari seorang staff PT. CIA yang bernama Tanti dengan nomor HP 081703200826.<br />
Saat ini TDL yang ditetapkan oleh PT. PLN untuk daya listrik 900 watt sebesar Rp. 23.000,- dan per 1 KWh sebesar Rp. 520,- (sesuai Keppres nomor 89 tahun 2003). Namun dengan kondisi krisis listrik yang terjadi Pulau Bangka, tahun 2008 PT. PLN tidak dapat menyediakan sambungan baru. Pembangunan rumah Perum Taman Tanjung Bunga dimulai bulan Nopember tahun 2007 dan surat permohonan untuk penyambungan listrik untuk warga dari PT. CIA kepada PT. PLN bulan Juni 2008.<br />
Pada saat membeli rumah yang ditawarkan oleh PT. CIA, warga dijanjikan akan mendapatkan listrik dengan TDL daya listrik 900 watt Rp. 50.000 dan per 1 KWh. Rp. 3.000,-. Warga merasa tertipu dan beberapa kali mendatangi kantor PT. CIA untuk meminta kejelasan mengenai TDL  yang sangat tinggi, namun pihak pengembang tidak memberikan penjelasan yang memuaskan. PT. CIA menjelaskan bahwa TDL yang tinggi disebabkan karena harga solar untuk konsumsi genset pembangkit listrik yang dibeli oleh PT. CIA ke PERTAMINA Rp. 13.000,- perliternya. Namun ketika harga solar saat ini turun (Rp. 9.000 perliter) TDL yang diberlakukan oleh PT. CIA masih tetap sama, padahal sebelumnya PT. CIA juga menjanjikan penurunan TDL jika harga solar turun.<br />
Sebagian warga yang tidak puas dengan penjelasan PT. CIA beranggapan bahwa tingginya TDL yang ditetapkan oleh PT. CIA adalah untuk membiayai operasional kantor dan pembangunan rumah tahap berikutnya di Perum Taman Tanjung Bunga. Anggapan warga ini dikarenakan PT. CIA menggunakan sumber daya dan jaringan listrik yang sama dengan warga tanpa menggunakan meteran (KWh) listrik. Genset untuk sumber daya pembangkit listrik saat ini berada di kantor PT. CIA yang berjarak kurang lebih 1,5 KM, dan aliran listrik disalurkan ke warga Perum Taman Tanjung Bunga melalui jaringan Tegangan Rendah (TR). Tiang yang digunakan untuk jaringan TR ini berbeda dengan tiang TR yang digunakan oleh PT. PLN.<br />
Permasalahan dan ketentuan listrik untuk kepentingan umum sudah diatur oleh pemerintah, seperti UU nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, Keputusan Presiden nomor 89 tahun 2002. Sangat memprihatinkan jika pemerintah dan penegak hukum tidak melakukan tindakan apapun kepada PT. CIA.</p>
<p>Warga Perum Taman Tanjung Bunga</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
