Imaduddin's Weblog

Pasar Ketenagalistrikan – Struktur Pasar dan Operasi (2)

14 Juni 2008 · 1 Komentar

Melanjutkan artikel dari bagian 1, banyak yang mulai bertanya, kenapa ide deregulasi ketenagalistrikan banyak yang menentang. Jawabannya sederhana, merubah struktur pasar ketenagalistrikan lebih banyak dipengaruhi oleh faktor politis sebagai konsekuensi dari negara demokrasi yang baru berkembang, ketimbang faktor teknis. Di negara maju, yang masyarakatnya sangat kritis, ide ini mudah dipahami. Kompetisi akan memberi insentif yang lebih besar untuk efisiensi.

Salah satu kritik terbesar akan ide ini, adalah adanya pemahaman bahwa listrik adalah hajat hidup orang banyak (sesuai pasal 33 UUD 1945)

dan masalah agama (Islam seperti yang saya anut). Dikhawatirkan tarif listrik menjadi tidak terkontrol dan rakyat miskin tidak dapat menikmati listrik murah lagi dengan deregulasi ini. Benarkah hal ini bisa terjadi? Bisa saja terjadi jika tidak diantisipasi, namun selalu ada cara untuk mengatasinya. Tentu saja, saya tidak dalam berkapasitas sebagai seseorang yang dapat mengeluarkan fatwa. Namun sudah menjadi kewajiban untuk menyampaikan kebenaran dan berbagi pengetahuan. Prinsip ekonomi Islam diantaranya:

  1. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
  2. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang

Kedua prinsip tersebut mengindikasikan Islam mengutamakan asas manfaat bagi banyak orang seperti pasal 33 UUD. Disini sering diartikan, agar manfaat tersebut dapat dijamin digunakan bagi kepentingan umum, maka kepentingan tersebut harus menjadi milik negara, dikuasai negara dan diusahakan oleh negara. Dalam beberapa hal, penguasaan negara memang memberi manfaat bagi masyarakat, namun tidak semua seperti itu, bahkan malah ada yang membebani negara dan merugikan masyarakat. Contoh aktual adalah krisis penyediaan listrik dalam beberapa tahun terakhir ini. Dalam hal ini deregulasi pasar ketenagalistrikan adalah salah satu jalan keluar yang sebenarnya sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.

Deregulasi memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk berinvestasi di bidang ketenagalistrikan. Namun kebebasan ini bukan lah kebebasan tanpa aturan seperti yang disangka oleh banyak orang. Banyak orang yang khawatir, dengan swasta mempunyai pembangkit listrik atau sebagai retailer yang menjual listrik, maka mereka dapat memainkan harga jual listrik. Kekhawatiran ini sebenarnya dapat dihapuskan, jika masyarakat memahami mekanisme yang terjadi dalam pasar listrik yang kompetitif.

Dalam pasar listrik yang kompetitif, tidak ada satu pun perusahaan pembangkit listrik yang berhak memonopoli pangsa pasar. Jelas hal ini sesuai dengan prinsip anti monopoli

 

tidak boleh memperbolehkan adanya akumulasi kekayaan pada segelintir orang. Ada batas maksimum share kapasitas daya terpasang pembangkit listrik dalam satu sistem tenaga listrik. Jika pada suatu saat harga listrik melonjak tinggi, maka ada badan pengawas (dalam UU 20/2002 disebut sebagai Bapeptal) yang akan memeriksa kewajarannya. Jika ada produsen yang terbukti bersekongkol melakukan market power, atau menyembunyikan informasi, maka akan dikenai sangsi. Di badan pengawas ini lah sebenarnya masyarakat bersatu atau berserikat untuk memastikan bahwa listrik benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Jika harga listrik cenderung naik secara stabil, maka hal ini sebenarnya merupakan sinyal bagi investor bahwa ada kesempatan untuk masuk berinvestasi. Masuknya pembangkit listrik baru akan membawa keseimbangan baru dalam penentuan marginal cost. Secara sederhana, fenomena ini mirip gelombang sinusoidal, dimana ada saat gelombang mencapai nilai maksimum, lalu turun ke nilai minimum, naik lagi dst. Dalam jangka panjang, produsen dan konsumen akan sama posisinya, apa yang dijual sama dengan apa yang dibeli, atau sesuai dengan prinsip keadilan, tidak ada yang dilebihkan dan yang dikurangi dalam jual beli.

Lain halnya dengan kondisi saat ini. Masing-masing pihak, baik produsen, konsumen dan regulator(pemerintah) sama-sama dirugikan. Produsen listrik dipaksa membangkitkan listrik dan diharuskan menjual di bawah biaya produksinya. Jelas hal ini tidak adil. Kekurangan biaya tsb ditutup pemerintah dengan subsidi yang tetap tidak sepadan dengan prinsip keekonomian. Akibatnya semakin lama, produsen akan semakin terpuruk, dan semakin tidak bisa mengembangkan perusahaan dan melayani kebutuhan listrik yang semakin meningkat.

Konsumen juga dirugikan dengan kurangnya listrik yang dihasilkan produsen, ditambah tidak adanya pilihan lain selain membeli listrik dari produsen yang monopolistik. Belum lagi konsumen terus menerus merasa curiga dengan harga listrik yang dibayarkannya, karena selalu merasa overpriced akibat ketiadaan produsen pembanding. Pemerintah pun juga rugi karena dianggap tidak kapabel dalam menangani permasalahan ini, ditambah lagi setiap tahun harus dipusingkan memikirkan besaran subsidi yang diperlukan. Jelas asas manfaat bagi masyarakat, banyak yang tidak terpenuhi.

Lalu bagaimana kah dengan rakyat miskin? Apakah mereka harus membayar listrik dengan harga pasar? Jawabannya tentu saja tidak. Rakyat miskin tetap akan menikmati listrik dengan harga subsidi. Lalu siapa kah yang harus membayar dengan harga pasar? Tentu saja rakyat selain rakyat miskin :) . Pada dasarnya, dengan model monopoli atau tidak, rakyat miskin tetap mendapatkan bantuan subsidi listrik. Dengan sistem pasar listrik monopoli yang sekarang ada, selain rakyat miskin, seperti industri, golongan menengah dan mampu pun juga menikmati subsidi dari negara. Tentu saja hal ini tidak pada tempatnya.

Bagaimana kah model pasar listrik itu sendiri?

 

Pasar listrik di berbagai negara dapat dikelompokkan menjadi 3 model:

  1. Model Power pool / PoolCo

  2. Model Kontrak Bilateral

  3. Model Hybrid

Model PoolCo mempertemukan jumlah dan harga penawaran (bids) penjual dan pembeli. Dalam hal ini yang memutuskan adalah Independent System Operator (ISO) atau Power Exchanger (pelaksana pasar). ISO/PX ini menentukan spot price / market clearing price (MCP) dan penentuan pembangkit yang beroperasi (economic dispatch). Dalam kompetisi yang ideal, MCP akan sama dengan marginal cost. Contoh pasar yang menggunakan model ini adalah Pennsylvania-New Jersey-Maryland Interconnection (PJM)

,

New York Independent System Operator (NYISO)

 ,

ISO New England (ISO-NE)

Chile, Argentina, Inggris dan Wales.

Dalam model kontrak bilateral, produsen dan konsumen dipertemukan langsung dan lebih bersifat desentralisasi. Peran ISO disini hanyak memastikan bahwa transaksi dapat dipenuhi dengan memperhitungkan kapasitas security sistem transmisi. Contoh negara yang menganutnya adalah Norwegia.

Model kontrak hybrid menggabungkan kedua model tsb. Penggunaan power pool tidak diwajibkan. Power pool melayani partisipan pasar yang tidak memiliki kontrak bilateral. Contoh pasar ini adalah California ISO (CAISO).

 

Berikut adalah wholesale electricity markets dari Wikipedia,

Apa yang dimaksud dengan ISO?

ISO adalah organisasi non-profit independen yang anggotanya berasal dari pelaku pasar ketenagalistrikan, mulai dari wakil perusahaan pembangkit, transmisi, distribusi dan konsumen akhir, yang tugas utamanya menjaga agar sistem selalu dalam keadaan setimbang. ISO mengendalikan operasi jaringan dan memastikan akses terbuka bagi seluruh pengguna sistem transmisi. ISO berhak menggunakan sumber daya atau melepas beban untuk menjaga keamanan dan kestabilan sistem. ISO juga mengkoordinasikan penjadualan pemeliharaan pembangkit, saluran transmisi dan elemen2 lainnya.

Kategori: Electricity Market
Tagged: , , , , , , , , , ,

1 response so far ↓

  • warga perum taman tj. bunga // 26 Oktober 2008 pada 05:29 | Balas

    KELUHAN WARGA PERUM TAMAN TANJUNG BUNGA
    Warga Perum Taman Tanjung Bunga, Air Itam, Pangkalpinang mengeluhkan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang di patok oleh pengembang. Pihak pengembang, PT. Cahaya Indah Abadisakti (CIA) yang beralamat di Jl.DepatiHamzah/AirItam No.638 Pangkalpinang 33149, Telp. 07174256000 mematok TDL untuk daya listrik sebesar 900 watt Rp. 162.000,- dan per 1 KWh Rp. 8.000,-. Dengan harga tersebut rata-rata jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh warga ke PT. CIA sebesar Rp. 1.000.000 perbulannya, sebanding dengan biaya angsuran pembelian rumah type 37 dan type 45 perbulan. Selain dari tingginya TDL yang ditetapkan oleh PT. CIA, listrik hanya hidup 15 jam saja, mulai dari jam 17.00 s.d 08.00 WIB, selebihnya listrik dipadamkan dengan alasan operasional. Untuk menentukan jumlah yang harus dibayarkan oleh warga, PT. CIA menggunakan meteran (KWh) listrik yang tidak diterra oleh PT. PLN.
    PT. CIA juga mengenakan denda Rp. 5.000 perminggu kepada warga yang terlambat membayar tagihan listrik. Pemberlakuan denda juga dikenakan kepada warga yang sudah diputus aliran listriknya. Pemberitahuan denda tersebut dikirimkan melalui SMS dari seorang staff PT. CIA yang bernama Tanti dengan nomor HP 081703200826.
    Saat ini TDL yang ditetapkan oleh PT. PLN untuk daya listrik 900 watt sebesar Rp. 23.000,- dan per 1 KWh sebesar Rp. 520,- (sesuai Keppres nomor 89 tahun 2003). Namun dengan kondisi krisis listrik yang terjadi Pulau Bangka, tahun 2008 PT. PLN tidak dapat menyediakan sambungan baru. Pembangunan rumah Perum Taman Tanjung Bunga dimulai bulan Nopember tahun 2007 dan surat permohonan untuk penyambungan listrik untuk warga dari PT. CIA kepada PT. PLN bulan Juni 2008.
    Pada saat membeli rumah yang ditawarkan oleh PT. CIA, warga dijanjikan akan mendapatkan listrik dengan TDL daya listrik 900 watt Rp. 50.000 dan per 1 KWh. Rp. 3.000,-. Warga merasa tertipu dan beberapa kali mendatangi kantor PT. CIA untuk meminta kejelasan mengenai TDL yang sangat tinggi, namun pihak pengembang tidak memberikan penjelasan yang memuaskan. PT. CIA menjelaskan bahwa TDL yang tinggi disebabkan karena harga solar untuk konsumsi genset pembangkit listrik yang dibeli oleh PT. CIA ke PERTAMINA Rp. 13.000,- perliternya. Namun ketika harga solar saat ini turun (Rp. 9.000 perliter) TDL yang diberlakukan oleh PT. CIA masih tetap sama, padahal sebelumnya PT. CIA juga menjanjikan penurunan TDL jika harga solar turun.
    Sebagian warga yang tidak puas dengan penjelasan PT. CIA beranggapan bahwa tingginya TDL yang ditetapkan oleh PT. CIA adalah untuk membiayai operasional kantor dan pembangunan rumah tahap berikutnya di Perum Taman Tanjung Bunga. Anggapan warga ini dikarenakan PT. CIA menggunakan sumber daya dan jaringan listrik yang sama dengan warga tanpa menggunakan meteran (KWh) listrik. Genset untuk sumber daya pembangkit listrik saat ini berada di kantor PT. CIA yang berjarak kurang lebih 1,5 KM, dan aliran listrik disalurkan ke warga Perum Taman Tanjung Bunga melalui jaringan Tegangan Rendah (TR). Tiang yang digunakan untuk jaringan TR ini berbeda dengan tiang TR yang digunakan oleh PT. PLN.
    Permasalahan dan ketentuan listrik untuk kepentingan umum sudah diatur oleh pemerintah, seperti UU nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, Keputusan Presiden nomor 89 tahun 2002. Sangat memprihatinkan jika pemerintah dan penegak hukum tidak melakukan tindakan apapun kepada PT. CIA.

    Warga Perum Taman Tanjung Bunga

Tinggalkan sebuah Komentar