Artikel ini bermula dari sebuah topik di milis IndoEnergy yang membahas harga beli PLN untuk energi alternatif dan keingintahuan masyarakat bagaimana subsidi listrik dihitung. Pada intinya ada sebagian anggota milis yang mempertanyakan hal2 yang dianggap kontradiktif dalam pengembangan energi terbarukan, seperti dasar hukum pemberian harga beli energi listrik dari suatu PLTMH di Jawa Barat yang hanya Rp 432/kWh. Sedikit berbagi dasar hukum aturan main ketenagalistrikan di Indonesia,
http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=1900+85&f=uu15-1985bt.htm
http://www.esdm.go.id/prokum/pp/2006/pp_26_2006.pdf
http://www.esdm.go.id/prokum/permen/2007/permen-esdm-04-2007.pdf
http://www.esdm.go.id/prokum/permen/2006/permen-esdm-02-2006.pdf
Intinya, menurut hirarki peraturan di Indonesia, dengan dibatalkannya UU No 20/2002, maka UU No 15/1985 masih menjadi dasar bagi semua aturan di bawahnya. Harga jual listrik dari masyarakat ke PKUK (PLN) adalah sesuai dengan Permen ESDM 02/2006, termasuk mengenai aturan harga jualnya adalah 0.8 x BPP jika masuk ke tegangan menengah dan 0.6 x BPP provinsi jika masuk ke tegangan rendah. Dalam hal ini PLTMH yang dimaksud ternyata masuk jaringan tegangan rendah dengan BPP tegangan rendah provinsi Jawa Barat yang sebesar Rp 720/kWh. Mengenai BPP regional, itu ditetapkan oleh Menteri.
Mengenai alasannya, mungkin dibuat dengan asumsi bahwa jaringan yang ada adalah jaringan yang terinterkoneksi. Implikasinya di titik mana pun energi listrik masuk ke jaringan, maka akan mempunyai kemungkinan untuk mengalir ke bagian mana pun dalam sistem interkoneksi tersebut dengan dibatasi oleh kemampuan jaringan. Artinya, karena ada kemungkinan bahwa energi yang dihasilkan akan dialirkan melalui saluran transmisi ke daerah lain, maka arti tegangan menjadi penting disini. Seperti yang kita ketahui rugi2 listrik berbanding terbalik dengan tegangan, atau semakin tinggi tegangan maka rugi2 akan lebih kecil untuk sejumlah energi yang sama yang disalurkan.
Ada pun argumen bahwa pembangkit listrik yang dekat dengan beban bisa dihargai lebih mahal sesuai hukum pasar, memang benar untuk pasar listrik yang sudah dideregulasi (seperti yang dimaui oleh UU No 20/2002 yang batal). Namun sayangnya, pasar listrik kita memang masih regulated, jadi mau tidak mau, harga jual/beli listrik masih harus mengikuti regulasi. Mengenai subsidi energi, dalam RAPBN-P (bulan Februari 2008 ) direncanakan,
http://siteresources.worldbank.org/INTINDONESIA/Resources/Country-Update/ecsos.update.apr2008.pdf
http://www.anggaran.depkeu.go.id/Content/08-02-26,%2005%20Bab%20III.pdf
Logikanya, daripada uang negara keluar untuk membiayai subsidi, memang lebih baik dipakai untuk membeli sumber listrik terbarukan dengan harga yang menarik. Tujuannya untuk merangsang pertumbuhan penyedia energi listrik terbarukan. Cuma mungkin pemerintah (yang membuat aturan harga jual listrik adalah pemerintah) belum berpikir sejauh itu, karena masih direpotkan dengan banyak hal, seperti gonjang-ganjing keputusan menaikkan harga BBM.Sebelumnya penulis menyatakan sedikit disclaimer, meski penulis berusaha mendapatkan sumber yang valid, kebenaran informasi yang ditulis tidak bisa dijamin
Penulis juga mohon maaf karena mengutip berita tahun kemarin, untuk asumsi2 yang digunakan:
Sedang Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J Purwono mengungkapkan subsidi listrik untuk tahun 2008 diusulkan menjadi Rp 42,6 triliun atau mengalami kenaikan Rp16,8 triliun dibandingkan APBN 2007 sebesar Rp25,8 triliun. Subsidi sebesar itu merupakan skenario maksimal dengan asumsi PT PLN mendapat marjin 5%. ”Sementara, kalau PLN tidak mendapat marjin maka subsidinya menjadi Rp36,93 triliun,” ujar J Purwono.
Asumsi untuk menghitung skenario maksimal adalah konsumsi BBM 9,556 juta kiloliter, biaya pokok penyediaan (BPP) listrik Rp930,17 per kWh, pertumbuhan penjualan listrik 6,8 persen, susut jaringan 10,14 persen, harga minyak $US 60/ barel, dan nilai tukar Rp9.400.
Sedangkan, apabila memakai skenario minimal maka dengan marjin PLN lima persen, maka kebutuhan subsidi menjadi Rp38,21 triliun dan Rp32,73 triliun untuk marjin nol persen. Asumsi yang dipakai buat skenario minimal ini adalah konsumsi BBM 9,556 juta kiloliter, BPP listrik Rp896,1 per kWh, pertumbuhan penjualan listrik 6,8 persen, susut jaringan 10,14 persen, harga minyak $US 57/ barel, dan nilai tukar Rp9.400.
Kalau yang ini dari laporan tahunan PLN:
Pengakuan Dikti Depdiknas
Mohon bantuannya untuk informasi mengenai harga produksi listrik per kWh dari berbagai sumber energi seperti dari Diesel, PLTA, PLTG dll. Terimaksih
F. Heru Widodo
BPPT Jakarta
08170133134
Pak F. Heru Widodo Yth,
HPP pada dasarnya seperti komoditi yang lain ada biaya tetap (fix costs) dan variabel costs. Dalam PPA sering disebutkan sebagai sebagai biaya komponen A, B, C, D. Sebagian besar harga produksi, kontribusi terbesarnya dihasilkan oleh komponen C atau biaya bahan bakar.
Besar komponen C ini misalnya tercantum di,
http://www.pln.co.id/LinkClick.aspx?link=355&tabid=36
Biaya ini bisa naik turun bergantung pada harga energi primernya, seperti harga batubara, minyak dan gas. Jika energi primernya “gratis” seperti air, maka HPP-nya lebih berasal dari besarnya retribusi yang ditarik oleh Pemda setempat, misal ada yang bilang harganya sekitar Rp 163/kWh.
HPP menurut BPK tahun 2006 bisa dilihat di,
http://www.bpk.go.id/doc/hapsem/2006i/bumn/06_HP_BPP_PLN.pdf
Itung2an sederhananya, misal seperti ini:
Untuk menghasilkan listrik 1 kWh, minyak HSD (Solar) yang dibutuhkan turbin gas adalah 0.4 liter. Jika harga minyak HSD-nya Rp 5000/liter maka Rp/kWh nya 1 x 5000 x 0.4 = Rp 2000/kWh, jika harga minyak HSD-nya Rp 10000 seperti sekarang, maka biayanya menjadi Rp 4000/kWh.
Semoga bermanfaat.
mohon info harga listrik dari energi alternatif…
Ibu Sari,
Harga (biaya produksi) listrik dari energi alternatif bergantung pada jenisnya. Namun secara umum biasanya masih lebih mahal dari pembangkit listrik konvensional. Bisa dicari dari artikel2 di IEEE.
Ambil contoh angin yang juga sumber energi terbarukan, saya kutip dari tulisan Gary L. Johnson, Wind Energy di buku Electric Power Engineering Handbook 2nd ed.,
To discuss what might be a fair price for a lease, it will be helpful to use an example. We will assume the following:
. 20 MW per square mile
. Land fair-market value $500/acre
. Plant factor 0.4
. Developer desired internal rate of return 0.2
. Electricity value $0.04/kWh
. Installed cost of wind turbine $1000/kW
Dari sisi investasi jelas tidak lebih murah. Dan Indonesia, kebetulan (dari yang saya tahu) bukan lah negara yang punya angin ideal untuk turbin angin. Belum lagi masalah di sistem tenaga listrik. Pembangkit listrik dari angin, jika dikoneksi ke STL, rule of thumb-nya, penetrasinya tidak boleh lebih dari 20% karena masalah stabilitas.
Yth. Pak Imaduddin,
Selamat siang. Mohon bisa dijelaskan (lebih detail), dalam graphik diatas (Electric power subsidy 2006):
- kenapa koq level BPP TR, BPP TM dan BPP TT bisa berbeda ketinggiannya? (note: bukan kah harga pokok produksi listrik untuk 1 kWh adalah relatif sama)
Atau saya yang (barangkali) keliru membaca / menafsirkan grafik tersebut (terutama menerjemahkan Y-axis).
Terima kasih
Buyung-Skrn
Pak Buyung yth,
Memang menarik melihat level BPP TR, TM dan TT yang tidak sama. Apa yang menyebabkan demikian?
Jawabnya:
Unsur BPP listrik yang utama adalah biaya bahan bakar di pembangkitan dan konstrain jaringan di transmisi/distribusi. Semakin besar konstrain jaringan di suatu daerah, BPP di TM dan TR akan semakin lebih mahal dibanding BPP TT.
Ekstrimnya, jika tidak ada konstrain (hambatan) jaringan, maka BPP TT=TM=TR (namun hal ini belum pernah terjadi di suatu STL interkoneksi di dunia). Yang ada biasanya, meminimalkan gap/jarak BPP TT, TM dan TR.
Apa yang dimaksud dengan konstrain jaringan?
Ibarat kendaraan dan jalan di Jakarta, jika kendaraan adalah listrik, maka jalan adalah saluran transmisi. Sedangkan pintu tol adalah trafo IBT.
Jadi, walaupun ada banyak kendaraan, belum tentu orang berkendaraan semakin cepat sampai tujuan. Jalan tolnya sudah lebar, tapi ketika sampai tol Cawang, antriannya luar biasa panjang.
Demikian juga listrik, pembangkit2 listrik berbahan bakar murah terhubung dari Banten s/d Jawa Timur. Namun, ketika di tiap daerah diturunkan tegangannya melalui trafo IBT, ada keterbatasan.
Akibatnya di suatu daerah, ambil contoh Surabaya, meski suplai listrik di Jawa Timur berlebih, trafo IBT 500/150 kV di node/simpul Surabaya Barat tidak sepenuhnya bisa menyalurkan listrik dari sistem 500 kV ke 150 kV dan memasok kebutuhan di Surabaya.
Akibatnya, kebutuhan di Surabaya masih harus dipasok oleh pembangkit berbahan bakar relatif mahal di area Surabaya dan sekitarnya. Dengan kata lain, jika dianalisis, maka node island Surabaya punya electric market price yang lebih tinggi dibandingkan node Paiton misalnya.
Lebih jauh dengan grafik subsidi, konsumen industri yang dipasok dari TM atau bahkan TT sebenarnya mendapat subsidi lebih kecil dari konsumen rumah tangga, karena sebenarnya BPP TM dan TT memang lebih rendah dari BPP TR.
maaf pak imaddudin
bisa di jelaskan mengenai bpp negara laen? sekedar komparasi dengan indonesia,biar kita tidak menjustifikasi pln dari 1 sisi saja
Untuk BPP, saya belum punya artikelnya. Namun untuk perbandingan tarif listrik di dunia, di Wiki ada.
mohon infonya
ada metode lain untuk menghitung alokasi biaya rugi-rugi transmisi
soalnya kalo pake metode y bus untuk daya reaktifnya tidak bisa di gunakan
koreksi :
status PLN bukan lagi PKUK sdh menjadi PIUPTL Terintegrasi